CIANJUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di setiap masjid.
Hal ini diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur yang tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri setelah pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur mengatakan bahwa masyarakat yang diperbolehkan melakukan Shalat Idul Fitri ini dengan catatan kondisi kesehatan yang baik.
Nantinya, masyarakat yang akan melakukan Shalat Idul Fitri juga akan melakukan rapid test corona.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Pandeglang, Banten, memperbolehkan warga melaksanakan Shalat Idul Fitri berjemaah tetapi dengan menerapkan protokol Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Pandeglang dengan pertimbangan wilayah Pandeglang merupakan daerah yang terkendali Covid-19.
Meski demikian, MUI Pandeglang menekankan Shalat Idul Fitri dilakukan dengan menerapkan protokol corona atau Covid-19.
Warga yang melaksanakan Shalat Idul Fitri juga diminta bersalaman dengan menggunakan isyarat.