SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang warga Surabaya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, menggugat Perpres no. 64 Tahun 2020 mengenai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Gugatan dilayangkan Kusnan Hadi dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Sholeh & Partner, ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (15/5/2020).
Pengajuan gugatan ini dilakukan lantaran pemerintah dinilai tidak menghormati putusan Mahkamah Agung. Selain itu pemerintah dinilai tidak sensitif atas situasi saat ini.
Kuasa hukum pengguat juga menyampaikan kritik kepada pemerintah, mengenai fungsi BPJS Kesehatan untuk masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya hanya melayani masyarakat menengah ke bawah saja bukan semua kalangan seperti saat ini.
\"Pemerintah ini salah konsep, harusnya hanya untuk mengurusi orang miskin bukan kaya sekarang, orang kaya boleh ikut, setengah kaya juga. Akhirnya ketika (BPJS) tekor, mereka minta subsidi pemerintah,\" ujar Mohammad Sholeh, kuasa hukum penggugat.
Dengan pengajuan gugatan ini penggugat berharap Mahkamah Agung akan membatalkan Perpres nomor 64 tahun 2020, dan dikembalikan pada perpres yang lama yakni Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.