Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Presiden menegaskan undang-undang sudah mengatur agar setengah pendapatan dari cukai rokok akan dialokasikan ke program jaminan kesehatan nasional atau JKN dan BPJS Kesehatan.
Pemerintah memperkirakan penerimaan dari pajak rokok dapat mencapai Rp13 triliun per tahun. Sementara Kementerian Keuangan baru-baru ini memperkirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun.