KOMPAS.TV - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menuai polemik. Sejumlah kepala daerah bahkan ikut berkomentar.
Ada yang meminta pemerintah pusat meninjau keputusan, ada juga yang meminta penjelasan lengkap.
Kementerian Keuangan mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan memiliki utang jatuh tempo yang harus dibayar sebanyak Rp 4.4 triliun.
Per Juli 2020, siapkan uang lebih untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Aturan sudah diteken dalam Peraturan Presiden meski keputusan ditentang sejumlah pihak.
Pemerintah sempat memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2019 lalu, namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Alasan menaikkan iuran kali ini masih sama, BPJS Kesehatan mesti diselamatkan.
Sejak dibangun pada 2014 silam, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Bahkan, saat ini ada utang klaim jatuh tempo sebesar Rp 4.4 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjawab soal polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.