Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut ada empat tahap sebelum daerah menerapkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Fase pertama ialah prakondisi. Fase ini melibatkan rangkaian kajian akademis dari pakar epidemiologis, pakar kesehatan masyarakat, pakar sosilogi, pakar komunikasi publik, dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Dengan begitu perhitungan dari masing-masing daerah bisa ditangkap pemerintah. Termasuk upaya gugus tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama di delapan provinsi. Delapan provinsi yakni Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Para peneliti harus mendapatkan data dari hasil swab test, termasuk juga sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada 1.000 responden.
Lalu fase kedua ialah waktu, kapan harus dilakukan pelonggaran. Doni menegaskan relaksasi akan diberikan saat daerah menunjukkan kurva menurun atau melandai. "Bila tidak, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelanggaran. Artinya apa? statusnya masih tetap tidak boleh kendur, justru harus meningkat kembali," tegas Doni. Doni menjelaskan fase waktu juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat. Pemerintah tak mungkin memberikan kelonggaran bila masyarakat tidak siap.
Fase ketiga adalah prioritas. Pemerintah pusat akan mendahului sektor-sektor yang dianggap penting bagi masyarakat. Misalnya memberikan izin operasi pasar, pusat perbelanjaan, atau restoran atau mungkin juga yang berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat agar tidak di-PHK.
Kemudian fase keempat ialah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menghindari penolakan dari masyarakat karena kurangnya koordinasi. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya. Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami.
Youtube/Sekretariat Kabinet RI
Gugus Tugas Sebut 4 Fase Pelonggaran PSBB, Ini Tahapannya