Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan, tidak ada kelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Beroperasi kembalinya moda transporatasi sejak Kamis (7/5/2020), bukan berarti pelonggaran PSBB.
Ia mengungkapkan, pada aturan-aturan sebelumnya terkait PSBB sudah mencantumkan pengecualian bagi aktivitas tertentu yang tetap dapat beroperasi.
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mempertegas pengecualian tersebut.
Surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dimaksud mengatur tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-29).
Pemerintah terus mengupayakan agar titik puncak pertumbuhan kasus COVID-19 terjadi akhir Mei 2020 dan setelah itu melandai secara perlahan. Perekonomian masyarakat diharapkan dapat berangsur normal kembali.
Brian Prahastuti: Tak Ada Pelonggaran PSBB