DENPASAR, KOMPAS.TV - Untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di Kota Denpasar, Bali, Pemerintah Kota Denpasar akan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PKM.
Pembatasan akan dimulai dari pertengahan bulan Mei nanti.
Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu memberlakukan PKM untuk memutus penyebaran penularan virus Corona.
Pemkot menyebut, rencana pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sudah disetujui Gubernur Bali.
Berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar, menurut Pemkot Bali, PKM bersifat lokal dan berbasis desa atau kelurahan.
Dewa Gede Rai, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Denpasar, menyatakan bahwa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan tanggal 15 Mei 2020.
Nantinya akan ada pemeriksaan dari pos-pos yang ada di pintu masuk Kota Denpasar, kepada masyarakat yang memasuki Kota Denpasar.
PKM ini lebih dititikberatkan pada desa dan kelurahan.