DENPASAR, KOMPAS.TV - Per 15 Mei 2020 menjadi hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di Denpasar, Bali.
Untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar di Bali mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM.
Lewat PKM, Pemkot Denpasar mengimbau masyarakat yang tak ada kepentingan mendesak sebaiknya tak keluar rumah.
Pemberlakuan PKM bertujuan meminimalkan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Untuk pengawasan, petugas gabungan menyiapkan pos-pos terpadu di 11 titik yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.
Warga yang ingin beraktivitas wajib membawa surat tugas dari kantor memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara itu, berbagai cara nekat dilakukan pemudik agar bisa sampai ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona, termasuk di antaranya main kucing-kucingan dengan petugas dengan turun di overpass tol.
Ada mobil elf yang menurunkan penumpang di overpass atau jembatan tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur, tertangkap kamera Satgas Covid-19.
Polisi langsung mengamankan sembilan penumpang yang adalah pekerja bangunan di Semarang, Jawa Tengah, yang berniat mudik ke Ngawi.