Langgar PSBB, Siap-siap Dibui dan Denda Rp100 Juta

Metrotvnews.com 2020-04-10

Views 12

DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020). PSBB berlaku selama 14 hari dan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Gubernur Anies mengatakan pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi penjara setahun dan denda Rp100 juta.
Langgar PSBB, Siap-siap Dibui dan Denda Rp100 Juta

Share This Video


Download

  
Report form