Seiring dengan meningkatnya pandemi covid-19 di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020. Penerapan PSBB ini memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
Siapkah Polda Metro Jaya mengawal penerapan PSBB? Dan apa persiapannya dalam mengawal penerapan PSBB tersebut?
Kesiapan Polda Metro Jaya dalam Mengawal Penerapan PSBB