Usulan membebaskan narapidana korupsi yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai antisipasi penyebaran covid-19 dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud memastikan pemerintah tidak berencana mengubah PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah.
Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor