Mahkamah Agung membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi nyaleg. Ketua KPU Arief Budiman mengaku terkejut dengan putusan MA karena hampir semua pihak baik dari partai politik, DPR, pemerintah dan Bawaslu setuju dengan PKPU tersebut.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/