Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan narapidana diperbolehkan untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019. Saat KPU menunggu salinan putusan hukum baik dari pengadilan atau Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. Hal tersebut agar KPU dapat mengubah status calon mantan napi dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/