KPU Tunggu Salinan Putusan MA soal Eks Napi Boleh Nyaleg

Metrotvnews.com 2019-03-16

Views 0

Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan narapidana diperbolehkan untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019. Saat KPU menunggu salinan putusan hukum baik dari pengadilan atau Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. Hal tersebut agar KPU dapat mengubah status calon mantan napi dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.




Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Share This Video


Download

  
Report form