JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan 9 poin fatwa penyelenggaraan ibadah terkait dengan pencegahan virus Corona. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di BNPB pada Kamis, 19 Maret 2020.
Adapun 9 poin fatwa MUI itu di antaranya adalah penting melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi dari sikap penularan virus Corona.
Lalu, ketika ada warga yang terinfeksi positif corona maka tanggung jawabnya adalah mengobati ke rumah sakit kemudian mengisolasi diri dan tidak bergabung ke event keagamaan di publik. Seperti misalnya ibadah berjamaah salah jumat bisa ditiadakan dan digantikan dengan menjalankan salat dzuhur.
Selain itu Asrorun Niam mengimbau agar menjaga kebugaran dengan membawa sajadah sendiri ketika salat di masjid agar terhindar dari penularan virus Corona.
Asrorun Niam juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memborong sembako dan menyebarkan hoaks yang membuat masyarakat panik terkait dengan virus ini.