Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengusulkan seluruh tempat hiburan malam di Jakarta ditutup sementara selama 14 hari untuk cegah penyebaran virus corona. Selain tempat hiburan malam, KADIN DKI Jakarta juga mengusulkan agar seluruh perusahaan di Jakarta melakukan penutupan dengan 3 cluster, yakni melakukan pelayanan seperti biasa, diliburkan sebagian, hingga meliburkan seluruh karyawan.
KADIN DKI Usul Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditutup Sementara