Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi bagi sejumlah tempat hiburan di Jakarta untuk menutup sementara kegiatan usahanya selama 2 minggu. Penutupan sementara ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona di Jakarta.
Pemprov DKI Instruksikan Penutupan Sementara Tempat Hiburan Selama 2 Minggu