Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi karena titipan. Sebab, banyak pihak yang mengawasi KPK. Ali mengatakan undang-undang KPK yang baru memiliki sistem yang sangat kuat. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur mekanisme penanganan kasus dengan asas keterbukaan baik di internal maupun eksternal. Dengan begitu, kata dia, bila ada titipan kasus sudah barang tentu bakal ketahuan. Pasalnya, penanganan kasus buka hanya dilakukan oleh satu penyelidik.
KPK Bantah Ada 'Titipan' Agar Menutup 36 Kasus