KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak berkantor di kantor pusat PLN. Sofyan disebut tengah berdinas di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia pada pekan ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengkomentari hal tersebut.