PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Palembang, Sumatera Selatan, meringkus empat pelaku sindikat perdagangan bayi.
Para pelaku ini merupakan ibu rumah tangga.
Bahkan salah satu dari empat pelaku ini, merukapan ibu kandung dari bayi, yang hendak dijual.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, modus perdagangan bayi ini dilakukan oleh sejumlah pelaku, dengan cara mencari wanita yang sedang hamil, dan memesan bayi tersebut.
Keempat pelaku diringkus polisi, saat sedang transaksi penjualan bayi, di salah satu rumah pelaku di Kawasan 9 Ilir, Palembang.
Usai dilahirkan, bayi tersebut langsung dipesan dengan memberikan uang muka kepada sang ibu, sebesar 1,2 juta rupiah, untuk pengganti biaya persalinan.
Selanjutnya, sang bayi akan diberikan kepada sang pengasuh, dan pemesan.
Untuk bayi berjenis kelamin wanita, dihargai 25 juta rupiah. Sedangkan untuk jenis kelamin laki - laki, dihargai 15 juta rupiah.
Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, dan seorang bayi yang dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami sindikat perdagangan bayi ini.
Kepolisian Polrestabes Palembang meringkus empat pelaku sindikat perdagangan bayi dengan modus mengincar dan memesan wanita yang tengah hamil.
Satu bayi dijual pelaku senilai 15 juta hingga 20 juta rupiah.