JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku yang mencetak, dan mengedarkan uang valuta asing palsu yaitu Dollar Amerika Serikat.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 6 ribu lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
Tersangka ditangkap oleh anggota dari Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di salah satu kamar apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 ribu lembar uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika Serikat, dan alat cetak uang.
Kepada petugas kepolisian tersangka mengaku, uang dollar palsu tersebut dibuat dengan menggunakan kertas hitam berkualitas rendah, dan dicetak dengan alat print.
Menurut rencana tersangka, tiap 1 dollar akan dijual dengan harga 6000 rupiah. Namun tersangka mengaku belum sempat mengedarkan uang tersebut.
Tersangka dijerat dengan undang undang KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.