Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan pergub DKI Jakarta terkait larangan melintasi jalur sepeda. Penindakan berupa sanksi tilang hingga denda retribusi akan mulai diberlakukan jumat, pagi ini.
Hal itu diungkapkan, kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ditemui di kantornya di kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kamis kemarin.
Peraturan itu, tertuang dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2019. Adapun besaran denda retribusi yang diberlakukan yakni sebesar 250 ribu rupiah untuk pengendara motor dan 500 ribu rupiah bagi pengendara mobil.