Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK: Kenapa Tertutup?

KompasTV 2019-09-13

Views 241

Kamis malam (12/9),pimpinan KPK termasuk ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di halaman gedung KPK.



Wakil ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan revisi Undang-Undang KPK dilakukan sangat cepat, yakni setelah DPR mengirimkan draf revisi ke presiden.



Tak lama kemudian presiden setuju untuk membahasnya. Padahal menurut Laode ada batas waktu 60 hari untuk mempelajari draf revisi.



#RevisiUUKPK #UUKPK #KPK


Share This Video


Download

  
Report form