Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Bowo menerima suap senilai Rp 2,6 miliar sebagai imbalan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama jasa pengangkutan dengan BUMN PT Pupuk Indonesia Logistik atau PT Pilog.
Jaksa menyebut uang suap Rp 2,6 miliar dari marketing manager PT HTK Asty Winasti diterima Bowo dalam 6 kali penyuapan hingga ia terjerat operasi tangkap tangan KPK. Selain itu Bowo didakwa juga menerima Rp 300 juta rupiah dari Lamidi Jimat, Direktur PT Ardika Insan Sejahtera atau PT AIS.
Suap itu sebagai fee atas bantuan Bowo yang menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT AIS mendapat pekerjaan penyediaan BBM kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Sebelumnya KPK menyita uang Rp 8 miliar dari kediaman Bowo Sidik Pangarso.
#BowoSidikPangarso #SuapJasaPengangkutan #KPK