Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa terjadi kesalahan pada rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah kalau hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar,” kata Arief Hidayat.
Simak pemaparan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi