Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Di antara satwa seludupan itu terdapat 4 ekor komodo. Kini seluruh barang bukti hewan selundupan yang digagalkan aparat Polda Jawa Timur segera dilepasliarkan oleh pihak Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Ada 35 spesies satwa dilindungi yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh aparat. Sekitar 33 hewan kini sudah berada di Balai Besar KSDA, Jawa Timur untuk menjalani penangkaran sementara dan perawatan. Terdiri dari berbagai jenis burung, komodo, dan binturong.
Selain itu ada 2 ekor komodo yang terpaksa di titipkan ke Jatim Park karena tempat penangkaran yang tidak mencukupi. Menanggapi terjadinya kasus penyelundupan komodo, Gubernur NTT meminta Polda NTT untuk menempatkan personil di Balai Taman Nasional Komodo.
#PenyelundupanKomodo #HewanDilindungi #Komodo