Rugikan Negara Rp586 M, Eks Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

medcom.id 2019-03-19

Views 178

Eks Direktur Keuangan Pertamina Federick Siahaan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 4 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwuan menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp586 M saat masih menjabat di PT Pertamina 2009 lalu. Kala itu PT Pertamina berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy Australia. Kasus ini Juga melibatkan Eks Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan.

Share This Video


Download

  
Report form