Kejaksaan Tinggi Jatim menilai putusan praperadilan La Nyalla Matalliti melampaui kewenangan. Karena praperadilan tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi, Rabu (1/6/2016).
Selengkapnya kunjungi : http://video.metrotvnews.com/primetime-news/videos