Badan Narkotika Nasional mengagalkan pengiriman narkotika jenis ganja. BNN langsung membongkar salah satu truk yang digunakan tersangka menyimpan ganja kering siap edar pada bagian dasar truk.
BNN pun menangkap tiga orang yang diduga sebagai kurir di dua lokasi berbeda, yakni di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari dua lokasi ini, BNN menyita sekitar 1,5 ton ganja siap edar yang disimpan di satu minibus, satu mobil boks, dan satu truk besar. Dari pengakuan salah satu tersangka, pengiriman ganja kering ini dikendalikan dari salah satu narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.