Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan antar Provinsi. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 8 kilogram. Kini petugas masih memburu bandar dari kedua kurir tersebut.
Dua tersangka kurir sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, adalah YN warga Pondok Pinang kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dan SS warga Malang, Jawa Timur. Penangkapan dua kurir sabu ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu antarprovinsi di Surabaya.
Petugas menangkap YN wanita berusia 44 tahun, saat berada di gerbang tol Ungaran, Semarang. Dari tersangka ini petugas mendapatkan barang bukti 5 kilogram sabu dan 400 butir pil jenis happy five. Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Surabaya dari Jakarta.
Kemudian petugas berhasil menangkap SS di kawasan Semarang, saat akan mengirim sabu dari Bandung menuju Surabaya. Dari tangan SS didapatkan sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh china. Terangka SS sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kepada petugas tersangka YN mengaku baru sekali berani mengambil resiko sebagai kurir narkoba. Mantan pegawai bandara ini terpaksa memilih mnejadi kurir karena butuh uang karena sudah dipecat dampak pendemi Covid-19.
Polisi juga terus mengembangkan jaringan tersangka dan memburu bandar yang menyuruh kedua tersangka. Sementara kedua tersangka dijerat pasal tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
#surabaya #jatim #narkoba #kurir #sabu
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim