Bambang Widjojanto Diancam 7 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2018-09-08

Views 2

VIVA.co.id - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dibenarkan Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya melengkapi penyidikan kasus Pemilukada pada 2010, di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dijelaskan Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie, terkait perbuatan yang dilakukan Bambang dengan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK. Bambang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Share This Video


Download

  
Report form