Jadi Tersangka, Sopir Rubicon cuma Diancam 1 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2019-07-17

Views 45

VIVA – Polisi menetapkan sopir Jeep Rubicon yang menabrak panita lomba marathon di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form