SEARCH
Menghina Melalui Media Sosial, Florence Sihombing Divonis 2 Bulan Penjara
VIVA.co.id
2018-09-03
Views
1
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada yang menghina Yogyakarta divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x6t1uum" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:02
Florence Sihombing Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
02:53
Penahanan Florence Sihombing Ditangguhkan
02:23
Polisi Menahan Florence Sihombing
00:54
Florence Sihombing Jalani Mediasi di Keraton Yogyakarta
00:53
Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
01:16
Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
01:29
Penjahat Perang Serbia Divonis 40 tahun Penjara
01:14
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
01:00
Pembunuh Pacar Terekam CCTV Divonis 18 Tahun Penjara
03:31
Merusak dan Duduki Lahan, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
02:06
Priyo Santoso, Pembunuh Dedeuh Divonis 16 Tahun Penjara
02:17
Guru Pramuka Cabuli Belasan Siswa Divonis Penjara dan Kebiri