Guru Pramuka Cabuli Belasan Siswa Divonis Penjara dan Kebiri

VIVA.co.id 2019-11-19

Views 38

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rahmat Santoso, guru pramuka yang mencabuli belasan siswanya dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Terdakwa juga divonis hukuman 12 tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form