Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (30/7) petang menahan Kepala Desa Kedungmaling karena diduga melakukan korupsi dengan cara melaporkan sejumlah proyek fiktif.
Kepala Desa Kedungmaling, Kukuh Suwoko diduga membuat 7 proyek fiktif di desanya pada tahun 2016, seperti tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, penasihat hukum tersangka menyatakan jika kliennya merupakan korban dan tidak mengetahui adanya penyimpangan ataupun proyek fiktif di desanya.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 200 Juta.