Kepala Desa Hatabuho, Kabupaten Gorontalo, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan penimbunan jalan tani Desa Hutabohu.
Penyidik kejaksaan juga menetapkan satu perangkat desa dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, Kejaksaan Kabupaten Gorontalo menduga, sang kades menyebabkan negara rugi ratusan juta rupiah.