Pengemudi Lamborghini Maut Divonis 5 Bulan Penjara

VIVA.co.id 2018-07-23

Views 41

VIVA.co.id – Pengemudi Lamborghini tabrak warung kopi di Surabaya yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka, Wiyang Lautner divonis ringan 5 bulan penjara. Wiyang telah menjalani hukuman hampir 4 bulan tahanan, maka kurang lebih sebulan lagi akan bebas. Berikut sejumlah vonis-vonis kasus mobil tabrak warga yang beragam.


Share This Video


Download

  
Report form