Sebagai Menteri Keuangan saat itu Boediono berperan menerbitkan surat keterangan lunas BLBI. Dalam kesaksiannya Boediono mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai permasalahan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia yang seolah-olah lancar kepada petani tambak.
Boediono yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak pernah menerima laporan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang saat itu dikepalai oleh terdakwa Syafruddin maupun dari tim independen bentukan Menteri Keuangan.
Pengacara Todung Mulya Lubis yang bertugas sebagai tim bantuan hukum untuk meninjau kepatuhan pembayaran nasabah BLBI pada tahun 2002 juga menjadi saksi.