Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi surat keterangan lunas BLBI untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK adalah mantan Wakil Presiden Boediono.
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan di periode 2001 hingga 2004.
Selain Boediono, saksi lain yang dihadirkan di persidangan adalah Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis.
Todung Mulya Lubis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004/ bersama 3 terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 Triliun.