Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan

KompasTV 2018-05-23

Views 269

Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).



THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.



Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan.



Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.


Share This Video


Download

  
Report form