JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil, PNS, naik sebesar 8 persen.
Hal ini baru saja disampaikan Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan hari ini (16/08).
Baca Juga Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato RAPBN 2024 di DPR di https://www.kompas.tv/video/435341/presiden-jokowi-umumkan-kenaikan-gaji-pns-dalam-pidato-rapbn-2024-di-dpr
Presiden Jokowi menyebut pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI-Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
Kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435375/jokowi-umumkan-kenaikan-gaji-asn-8-persen-dan-pensiunan-naik-12-persen