Bos First Travel Andika dan Annisa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV