Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019. Dalam putusannya, hakim mengabulkan partai yang dipimpin AM Hendro Priyono, untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membatalkan surat keputusan kpu yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Dengan begitu, majelis hakim meminta KPU menerbitkan putusan baru yang mengakomodir PKPI sebagai peserta pemilu 2019.