Dengan putusan tersebut PKPI tak lolos sebagai peserta pilkada 2018.
PKPI dan KPU telah menjalani 5 kali proses persidangan. Dua kali mediasi pembacaan permohonan mendengarkan jawaban termohon serta pemeriksaan bukti dan saksi.
Dalam sidang sebelumnya PKPI menduga KPU telah mengubah hasil verifikasi di beberapa daerah.