Kewajiban memasang tulisan dengan bahasa dan aksara Bali tertuang dalam Revisi Perda No. 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Revisi Perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (22/3). Aturan ini bertujuan untuk melestarikan budaya Bali.
Bandara Internasional Ngurah Rai sebagai salah satu pintu masuk Bali, selama ini sudah memasang bahasa dan aksara Bali, meski terbatas pada ucapan Selamat Datang.
Sementara, di terminal internasional, pihak bandara memasang tuliusan berbahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin.