Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, melarang jajarannya mengambil cuti lebih dari yang sudah ditentukan pemerintah. Jumlah hari libur Lebaran tahun ini untuk PNS dan pegawai swasta mencapai sepuluh hari. Menurut Djarot, waktu tersebut sudah cukup, sehingga PNS diimbau tidak menambah jumlah hari liburnya, apalagi bolos saat hari pertama setelah libur Lebaran. Selain itu, Djarot juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.