Pro kontra terkait penundaan penetapan status tersangka, bagi calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi terus berlanjut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, selain usulan KPK dengan menerbitkan Perppu, ada beberapa usulan lain, di antaranya dengan merevisi undang-undang Pilkada, yang melarang calon kepala daerah mengundurkan diri atau partai mengganti calon yang diusung. Selain itu KPU juga dapat mengubah peraturan KPU terkait pencalonan.