KPK tidak sepakat dengan ide Polri dan Kejaksaan Agung untuk menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang menghadiri sebuah acara bersama Jaksa Agung dan Menteri Keuangan menegaskan, KPK tetap akan memproses hukum tersangka kasus suap maupun korupsi tanpa terkecuali. Agus Rahardjo menambahkan, jika mau Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu pilkada agar Parpol bisa mengganti calonnya yang jadi tersangka.