Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria yang diduga menyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Pria yang sudah jadi tersangka ini mengunggah ujarannya ke grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018 di media sosial Facebook. Tersangka mengedit foto bersama presiden dan gubernur Sulsel serta memberikan narasi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka.