KPK telah menetapkan tersangka bagi ayah dan anak yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara dengan Wali Kota Kendari. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha sebagai modal tersangka yang maju sebagai calon gubernur sulawesi tenggara. Namun KPK belum bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang dipakai untuk menyuap karena telah digunakan oleh tersangka.