Pengesahan APBD DKI 2018 dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang diwarnai interupsi.
Setelah disetujui oleh DPRD, draft APBD DKI 2018 akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Kemendagri memiliki waktu selama 15 hari sebelum APBD bisa digunakan pada awal Januari 2018.